Regulasi Ekonomi Indonesia

Melihat regulasi ekonomi Indonesia, bisa dilihat dari konstitusi yang ada didalam UUD 1945 yang asli maupun versi amandemen tahun 2002, UU dan peraturan dibawahnya, serta penafsiran para ahli mengenai hal ini.

Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 dalam versi aslinya, UUD 1945 berbunyi : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dilain pasal, yaitu pasal 34 berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”, dan Pasal 27 ayat 2, UUD 1945 yang asli menyebutkan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dalam Pasal 33 sebelum amandemen tahun 2002, dengan jelas ekonomi Indonesia adalah ekonomi demokrasi. Aktifitas perekonomian dilakukan secara bersama-sama. Kemakmuran rakyat harus diutamakan, bukan kemakmuran individu-individu. Sebab itu perekonomian disusun atas dasar usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Salah satu bentuk badan yang sesuai dengan hal ini adalah koperasi. Kemakmuran bersama juga dimuat dalam pasal 2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Hal ini dilakukan agar tampuk produksi tidak dikuasai oleh orang-orang yang serakah dan tidak memikirkan kehidupan orang banyak.

Pasal 33 ayat 1 sampai 3 sebagai pasal pokok regulasi ekonomi dalam UUD 1945 versi amandemen 2002 tidak ada perubahan, akan tetapi ditambah pasal 4 yang berbunyi : “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Pasal 34 ayat 1 juga tidak mengalami perubahan, yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Akan tetapi ditambah ayat 2 dan 3-nya yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Dilihat dari UUD 1945 yang asli, perekonomian dibangun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, berarti perekonomian Indonesia adalah perekonomian rakyat, istilah yang timbulkan Muhammad Hatta sejak tahun 1931, suatu demokrasi ekonomi, suatu ekonomi mutualisme atau brotherhood, suatu ekonomi umat atau masyarakat, yang dalam agama islam dikenal dengan istilah ekonomi ukhuwwah, yaitu ukhuwwah wathaniyyah, persaudaraan sebangsa. Dalam ekonomi kekeluargaan dimana rakyat berada pada posisi pokok, bukan pada posisi yang dikesampingkan.

Sistem ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan juga bisa disebut sebagai sistem ekonomi Pancasila sebagai dasar negara. Yaitu sistem ekonomi yang berorientasi pada sila ketuhanan (berlakunya etika dan moralitas keagamaan); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan); Persatuan Indonesia (kekeluargaan): kerakyatan (demokrasi ekonomi/mengutamakan hajat hidup orang banyak); dan keadilan sosial (pemerataan ekonomi). Sistem ekonomi kekeluargaan Indonesia ini juga tidak mengenal jalan dan kiri. Ia hanya mengenal jalan lurus sesuai Pancasila. Ia bukan jalan tengah, melainkan jalan alternatif, jalan ekonomi ketiga (Swasono (2010a: 99, 168-169, 2010b: 49-52 dan 2015:101-109).

Daftar Pustaka:
Prof.Dr.Sukron Kamil,M.A., Ekonomi Islam Kelembagaan, dan konteks Keindonesiaan, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2016.

Belum ada Komentar untuk "Regulasi Ekonomi Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel