Fungsi dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Masyarakat yang telah memiliki penghasilan memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh.21). Orang-orang yang telah memiliki hak dan kewajiban ini disebut dengan wajib pajak yang disingkat WP. Setiap WP harus memiliki NPWP sebagai identitas mereka dalam administrasi perpajakan.

Apa arti Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terdapat dua jenis NPWP, ada NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan dari keduanya bisa dilihat dari objek atau pelaku pajak.

-    NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap yang memiliki penghasilan di Indonesia.
-    NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan jika pengusaha, diwajibkan memiliki NPWP Pribadi dan NPWP badan untuk perusahaan Anda.
kartu npwp
NPWP Pribadi

Apa Fungsi Kartu NPWP Pribadi?

Sama seperti KTP yang berfungsi untuk mempermudah administrasi kependudukan, sehingga NPWP berfungsi mempermudah administrasi pajak. Adanya NPWP, perhitungan dan data tidak saling tertukar.

Terdapat tiga fungsi utama dari Kartu NPWP yang perlu Anda ketahui, yaitu:

#1 Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan

-    Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
-    Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terhadap perpajakan.
-    Kode ini akan selalu tercantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.

#2 Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)
  •  Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
  •  Pembuatan pembukuan rekening di bank (rekening biasa dan rekening koran).
  •  Pembuatan paspor jika Anda ingin berpergian keluar negeri.
Jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga berfunsi untuk:

-    Syarat untuk mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
-    Pengajuan perizinan usaha seperti SIUP, TDP.
-    Pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB, dan lainnya.

#3 Fungsi Pelayanan Pajak

  • Pengembalian Pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Pengurangan pembayaran pajak.
  • Penyetoran dan pelaporan pajak.

Siapakah Orang Pribadi Yang Wajib Memiliki NPWP?

-    Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
-    Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah:

a.    Wajib pajak sendiri : Rp15.840.000,-
b.    Wajib Pajak kawin :Rp17.160.000,-
c.    Wajib Pajak kawin dan memiliki 1 tanggungan : Rp18.480.000,-
d.    Wajib Pajak kawin dan memiliki 2 tanggungan : Rp19.800.000,-
e.    Wajib Pajak kawin dan memiliki 3 tanggungan atau lebih : Rp21.120.000,-

Jika seseorang telah memiliki penghasilan dalam setahun lebih dari angka sesuai kategorinya, maka diwajibkan memiliki NPWP. Misalnya, Andi dengan status sendiri, jika penghasilan dalam setahun lebih dari Rp17.160.000,-, Andi wajib ada NPWP.

Cara Mendaparkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tatacara pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktoral Jendral Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

Syarat-syarat WP Orang Pribadi

Untuk WP orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa :

a.    fotocopi KTP bagi WNI, atau
b.    fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP, bagi Warga Negara Asing (WNA).

Untuk WP orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

a.    Sama seperti diatas ditambah fotocopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik, atau
b.    Fotocopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas matrai dari WP orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Tata Cara Pendaftaran

Ada dua cara pendaftaran NPWP, yaitu secara online dan langsung. Mari kita bahas kedua cara tersebut:

Cara Membuat NPWP Online

Anda dapat membuat NPWP dengan menggunakan layanan e-registration yang telah disediakan oleh kantor pajak. Silahkan masuk ke www.pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya.

Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh WP melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Untuk panduan penggunaan lebih lengkap dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration

Cara Membuat NPWP Secara Langsung

npwp
Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi

Selain secara online, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pajak.

Ada beberapa tips untuk membuat NPWP, yaitu:
-    Sebisa mungkin datang ke kantor pajak pada pagi hari.
-    Persipakan syarat-syarat yang dibutuhkan. Ingat sesuaikan persyaratan dengan sumber penghasilan Anda.
-    Jangan lupa bawa alat tulis yang diperlukan, karena Anda harus mengisi formulis. Dengan bawa sendiri Anda tidak perlu mengantri menggunakan Alat tulis yang disedikan.
-    Begitu sampai, langsung menuju bagian pembuatan NPWP.

Formulir pendaftar NPWP telah disediakan oleh pihak Kantor Pajak, namun jika Anda menginginkan tinggal langsung menyerahkan berkas karena telah diisi sebelumnya, Anda bisa mengunduhnya dilink berikut : formulis pendaftaran.

Biaya Pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak dipungut biaya atau gratis.

Penghapusan NPWP

NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seperti WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Apakah Anda sudah memiliki NPWP? Bagaimana cerita Anda dalam pembuatan NPWP? Silahkan cerita dalam form komentar!

Sumber refrensi :
Situs resmi Dirjen Pajak – www.pajak.go.id
Situs konsultan akuntansi dan pajak -  www.pratama.co
Situs konsultan keuangan – finansialku.com

Sumber gambar :
NPWP Pribadi, http://ujiansma.com

Belum ada Komentar untuk "Fungsi dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel