Fungsi dan Wewenang Dewan Syariah Nasinal dalam Menjalankan Tugas

Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syari’ah yang dilaksanakan pada 29-30 Juni 1997 di Jakarta merekomendasikan perlunya sebuah lembaga yang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah (LKS).
 
Untuk menjawab permasalahan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada 14 Oktober 1997. Baru pada 15 Februari 1999 dikeluarkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional MUI. DSN inilah yang memberikan petuah atau fatwa terhadap keuangan syariah.

Latar Belakang DSN

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN_MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.

Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu terhadap ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Untuk mendorong penerapan ajaran islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, DSN-MUI akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.

Visi :

Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

Misi :

Menumbuhkan kembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangann/bisnis syariah untuk kesejahtraan umat dan bangsa.
Tugas
  1. Menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  2. Mengawasi penerapan fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  3. Membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  4. Mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  5. Memberikan rekomendasi calon anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  6. Memberikan Rekomendasi Calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM;
  7. Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait;
  8. Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  9. Menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan;
  10. Menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  11. Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
  12. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
Wewenang
  1. Memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI;
  2. Merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan;
  3. Membekukan dan/atau membatalkan sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran;
  4. Menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai usul penggantian dan/atau pemberhentian DPS pada lembaga yang bersangkutan;
  5. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
  6. Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. 
Sampai dengan saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan 116 fatwa. Berikut fatwa yang telah diterbitkan dan silahkan untuk diunduh.

116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah unduh 
115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah unduh
114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah unduh
113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah unduh
112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah unduh 
111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah unduh
110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli unduh
109/DSN-MUI/II/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah unduh
108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah unduh
107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah unduh
106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah unduh
105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar unduh
104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah unduh
103/DSN-MUI/X/2016 tentang Inovasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah unduh
102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent unduh

101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah unduh
100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah unduh
99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun unduh
98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah unduh
97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah unduh



Sumber : dsnmui.or.id

Belum ada Komentar untuk "Fungsi dan Wewenang Dewan Syariah Nasinal dalam Menjalankan Tugas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel