Fungsi dan Penggunaan Meterai di Indonesia

Pernah mendengar kata meterai? Lantas apa fungsi dari meterai itu? Itulah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Yuk disimak!

Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Meterai sangat dibutuhkan untuk membuat surat pernyataan atau perjanjian sehingga dokumen tersebut menjadi sah. Ini jelas meterai menjadi salah satu faktor yang membuat sah atau tidak sah suatu dokumen. Untuk itu segeralah melunasi bea meterai, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.

Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp3000,- dan Rp6.000,- yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen.

Objek Bea Meterai

Perilah penggunaan meterai tercantum dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk:
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuatan Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  2. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000; 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpangan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
  4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
  5. Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
  6. Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000 tidak terhutang bea meterai
Tarif Bea Meterai

Berikut ini jenis dokumen dan tarif bea meterai yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan berdasarkan PP No 24 tahun 2000 pasal 2 dan 3

#1 Nominal Meterai Rp6.000
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  • Akta Notaris termasuk salinannya
  • Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkap
  • Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp1.000.000,-
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  • Cek, Bilyet, Giro
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,-
  • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,-
#2 Nominal Meterai Rp3.000
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-
  • Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,-
  • Cek, bilyet, giro
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000
Tata Cara Penggunaan Meterai

Tata cara penggunaan meterai tertuang dalam UU No. 13 tahun 1985 tentang bea meterai, ada rinciannya sebagai berikut:
  1. Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara menggunakan benda meterai dan/atau menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
  4. Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan.
  5. Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
  6. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
  7. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
  8. Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
  9. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Kesimpulan

Meterai sangat penting untuk membuat suatu dokumen menjadi legal didepan pengadilan. Terdapat 2 tarif bea meterai dengan fungsi yang berbeda.

Meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaries dan berbagai jenis dokumen lainnya,

Sedangkan untuk dokumen yang nilainnya berada di rentang Rp250.000,- hingga Rp1.000.000,- maka akan menggunakan meterai 3000. Untuk dokumen yang nilannya kurang dari Rp250.000 tidak dikenakan meterai.

Sumber:
Undang Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Kezia Rafinska, Apa Sih Fungsi Meterai Itu? www.online-pajak.com/fungsi-materai diakses pada 07 Juli 2019

2 Komentar untuk "Fungsi dan Penggunaan Meterai di Indonesia"

  1. Wow.. Materai yang sudah digunakan tidak bisa digunakan lagi. Thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, sehingga satu dokumen, satu materai. Tidak bisa double materai

      Hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel