Mengenal 3 Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal Indonesia

Pada prinsipnya, pasar modal dengan pasar pada umumnya memiliki kesamaan. Kedua sama-sama mempertemukan pihak penjual dengan pembeli. Jika dipasar modal bisa dikatakan mempertemukan orang yang memiliki kelebihan dana dengan orang yang membutuhkan dana.

Pihak kelebihan dana disebutkan dengan investor, sedangkan pihak yang membutuhkan dana adalah pemilik perusahaan.

Dalam pasar tradisional, tentu ada pihak yang membuat aturan sehingga pasar itu bisa lebih teratur. Mungkin pada awalnya, pasar terjadi hanya beberapa orang yang menjualkan barang/jasa di pinggir jalan, lama-kelamaan penjual bertambah, ketika penjual bertambah tentu pemerintah daerah akan mengembil alih pasar tersebut dan akan dibuat aturan main.

Pada pasar modal juga ada yang membuat aturan, pembuatan aturan ini untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.

Pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur pasar modal Indonesia disebut dengan Self-Regulatory Organization atau disingkat SRO.

Lebih lengkapnya, SRO dapat diartikan sebagai organisasi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, yang bersifat mengikat, dan wajib diikuti oleh anggotanya. 

Baca juga : Apa Itu Pasar Modal? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Perekonomian

Apa saja SRO di struktur pasar modal Indonesia?

Perdagangan Efek
 Terdapat tiga SRO di struktur pasar modal Indonesia yaitu:

Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak penyedia berbagai infrastruktur pasar modal mulai dari sistem pencatatan, sistem dan aturan perdagangan, dan memiliki kewenangan dalam pengawasannya.

BEI memiliki wewenang mengatur pencatatan dan perdagangan semua efek di pasar modal seperti saham, obligasi, sukuk, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Efek Beragun Aset (EBA), dan lainnya.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

KPEI sendiri hadir setelah UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tepatnya pada tanggal 5 Agustus 1996 berdasarkan akte notaris No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 dan diresmikan sebagai badan hukum sejak 24 September 1996 melalui pengesahan Menteri Kehakiman republik Indonesia

Kepemilikan saham KPEI 100% dimiliki Bursa Efek Indonesia.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia.

Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek. Penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.

Baca juga: Mengenal Bursa Efek Indonesia, Lengkap dengan Sejarahnya 

Penutup

Singkatnya Bursa efek Indonesia pihak yang mempertemukan investor dan pemilik saham yang mau dijual, proses tawar-menawar juga menjadi wewenang BEI. Jika telah ada kesepakan, barulah pindah ke KPEI untuk melakukan pembayaran, pencatatan administrasi, dan pihak yang terlibat telah mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban dengan baik. Setelah itu, efek yang tersebut disimpan di KSEI.

Gimana? Sudah paham?

Refrensi:
Sekilas KPEI, www.idclear.co.id/
Sejarah dan Milestone, www.idx.co.id
KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, www.ksei.co.id
Self-Regulatory Organizations, sikapiuangmu.ojk.go.id

Belum ada Komentar untuk "Mengenal 3 Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel