Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sumber : caraharian.com

Penyelenggaraan pajak bumi dan bangunan berdasarkan dasar hukum Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994.
Bumi terdiri dari : permukaan bumi dan tumbuh bumi yang ada dibawahnya.
Bangunan : kontruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal , tempat usaha, dan yang diusahakan.

Yang termasuk kedalam pengertian bangunana :
1.Pagar mewah
2.Jalan lingkungan dalam kesatuan dengan komplek perumahan
3.Jalan Tol
4.Kolam renang
5.Taman mewah
6.Tempat olahraga
7.Galang kapal, dermaga
8.Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak
9.Fasilitas lain yang memberikan manfaat

Didalam pembayaran PBB, ada juga objek yang tidak kena pajak. Ada pun objek pajak yang tidak terkena pajak adalah :
a.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan, diataranya :
-Dibidang ibadah : masjid, gereja, wihara, dll
-Dibidang kesehatan : Rumah sakit, puskesmas
-Dibidang pendidikan : Sekolah, pesantren
-Dibidang sosial : Panti asuhan
-Dibidang kebudayaan nasional : Musium, candi, dll
b.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
c.Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
d.Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e.Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional, yaitu PBB, ASEAN dll
Ada pun ketentuan dalam perhitungan pajak bumi dan bangunan :
a.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp8.000.000,00 atau berdasarkan ketentuan daerah masih-masing, maksimal Rp12.000.000,00
b.Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- Sebesar 40% dari NJOP untuk : perkebunan, kehutanan, dan objek pajak lainnya dengan ketentuan wajib pajak perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih dari Rp1.000.000,00.
- Sebesar 20% dari NJOP untuk : Pajak pertambangan, dan objek pajak lainnya yang NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00.
c.Tarif PBB 0.5% x NJKP.
PBB = Tarif Pajak x NJKP = 0.5% x (%NJKP x (NJOP – NJOPTKP))
Supaya lebih mudah sekarang saya akan menjelaskannya dengan contoh soal, yukk langsung menuju contoh soal :
Soal : Sebuah rumah dan tanah senilai Rp200.000.000,00. Berapakah PBB-nya dalam setahun?
Mari kita jawab soal tersebut!!!
NJOPK = NJOP – NJOPTKP = Rp200.000.000,00 – Rp8.000.000,00 = Rp192.000.000,00
NJKP = 20% x Rp.192.000.000,00 = Rp38.400.000,00
PBB = 0.5% x Rp38.400.000,00 = Rp192.000,00
Jadi, PBB dalam setahun adalah Rp192.000,00
Pembahan mengenai PBB kita sudahi sampai disini. Jika ada pertanyaan dan saran bisa sahabat tulis dalam kolom komentar. Semoga sahabat bisa memahami PBB melalui tulisan saya ini. Sekian dan terima kasih.


Belum ada Komentar untuk "Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel