Dana Haji di Investasikan, Kenapa tidak?

Pemerintah mewancanakan untuk menginvestasikan dana haji kesektor infrastruktur jalan tol.  Pro dan kontra terjadi ditengah masyarakat. Pada umumnya yang kontra berpendapat agar dana haji digunakan untuk keperluan ibadah haji, seperti asrama haji, pemondokan selama pelaksanaan haji dan lainnya.

Pada saat ini untuk naik haji harus mengantri hingga belasan tahun, baru bisa berangkan ibadah rukun islam ke lima. Dalam rentang tahun tersebut, dana haji mengendapat  tanpa menghasilkan manfaat. Dana yang banyak, tetapi tidak digunakan, dikhatirkan akan mengandung mudhorat. Sehingga akan lebih baik jika dana tersebut di investasikan.

Sebelum pemerintahan Jokowi  - JK, dimasa presiden sebelumnya sudah menginvestasikan dana haji dalam benntuk deposito, dan SUKUK. Mengenai hal ini, MUI sudah menyetujuinya. MUI melalui Dewan Syariah Nasional akan mengawasi dana tersebut agar tetap dikelolah dengan baik dan tentunya sesuai syariah.

Ijma’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV  Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu. BPIH memperbolehkan untuk mengelolah keuangan dana haji untuk kebaikan umat.

Tugas BPIH diperkuat oleh UU No.34 Th.2014 untuk mengelolah dana haji yang diterima oleh para calon jamaah haji yang telah masuk kedaftar tunggu. Penyerahana dana, dari calon jamaah haji kepada pengelolah diperkuat dengan akad wakalah atau  pemindahan wewenang untuk mengelolah dana yang telah diberikan. Dana yang bisa di investasikan harus menyisakan dana sebesar dua kali dari biaya dana haji dalam satu periode.

Pengelolaan dana haji kesektor investasi sudah dilakukan oleh negara tetangga kita, yaitu Malaysia. Mungkin banyak orang yang bingung kenapa biaya jamaah haji malaysia lebih murah ketimbang biaya haji ditanah air, dan juga pelayanan yang didapat oleh jamaah haji malaysia lebih baik dari negara kita, mereka memperoleh pelayanan UNH+. Jawabnya karena dana haji yang diterima bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Dana haji Malaysia di Investasikan keberbagai sektor, infrastruktur dan perkebunanan. Bisa jadi perkebunan kelapa sawit Malaysia yang ada di Indonesia dari dana haji mereka. Dengan dana di Investasikan, keuntungan yang didapat bisa jauh lebih besar ketimbang akad mudhorabah yang ditawarkan oleh bank syariah.

Keuntungan dari investasi dana haji sepenuhnya dimiliki oleh pemilik modal yaitu para calon jamaah haji. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, segala kalangan akan bisa mengawasi dana tersebut. Dalam amanat Undang-Undang BPKH berkewajiban tranparansi setiap dana yang dikelolah.

Kebijakan ini masih perlu sosialisasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat akan mengetahui lebih detail mengenai manfaat dari investasinya dana haji. Suatu hal yang tidak mustahil dari kontra atas kebijakan ini akan menjadi pendukung kebijakan pemerintah.

Belum ada Komentar untuk "Dana Haji di Investasikan, Kenapa tidak?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel