Sistem Operasional Perbankan Syari’ah

Awal kemunculan bank syariah karena keinginan masyarakat untuk adanya bank tanpa riba. Walau dikalangan ulama masih terdapat pertentangan, dalam setiap pembahasan mengenai bank konvensional. Selalu ada 3 pendapat, ketiga pendapat ini adalah mengharamkan bank konvensional, membolehkan  bank konvensioanl, dan pendapat yang ketiga samar-samar. Ketiga pendapat ini terus berulang membuat bank syariah sebagai solusi atas jawabanya. Bank syari’ah pertama yaitu bank mu’amalah yang beroperasi pada tahun 1992, walau pendiriannya sudah ada pada tahun 1991.

Adanya bank syari’ah tentu memerlukan sistem operasional didalamnya, sistem operasional perbankan syari’ah sebagai berikut :
1.    Sistem Operasional Pemenuhan Kebutuhan Permodalan (Equity Financing)
Ada dua macam untuk kontrak jenis ini :

a.    Musyarakah (Usaha Patungan)
Musyarakah adalah pengumpulan modal antara dua pihak atau lebih untuk membentuk perusahaan atau usaha lainnya. Selain penyedia modal, para pihak juga berkewajiban untuk mengelolah perusahaan secara bersama, serta bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian perusahaan. Dalam bank syariah tentu pihak bank bekerja sama dengan nasabah untuk membangun usaha.

b.    Mudharabah (Kemitraan Modal)
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan yang membutuhkan modal, dimana pihak pemilik modal memberikan modal kepada yang membutuhkan modal dengan perjanjian keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Dalam perjanjian ini pihak yang diberi modal bertugas menjalankan perusahaan dan pemberi modal sebagai sleeping partner.

2.Sistem Operasional Pemenuhan kebutuhan Pembiayaan (Debt Financing)
Secara umum, transaksi dalam katergori ini dibagi menjadi dua, yaitu : jual beli dan sewa beli. Jual beli terdiri atas :

a.    Murabbahah (Jual beli mengambil untung)
Murabbahah adalah jual beli yang mana barang yang diperjual-belikan diserahkan secepatnya, sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar kemudian hari dengan sekaligus. Dalam dunia bank, yang berperan menjual adalah bank, sedangkan nasabah sebagai pembeli.

b.    Ba’i Bitsaman Ajil (Jual beli dengan harga tempo)
Ba’i Bitsaman Ajil adalah perjanjian untuk barang yang diperjual-belikan diserah segera dan pembayarannya dilakukan kemudian dengan cara diangsur. BBA sama saja dengan murabbahah, yang membedakannya hanya waktunya saja. Dalam bank jarang menggunakan akad ini. menggunakan akad BBA digunakan istilah murabbahah. Murabbahah dalam artian yang pertama dan kedua.

c.    Bai’ al-Silm (as-salam) (Jual beli pesanan)
As-salam merupakan perjanjian jual-beli dimana pembayaran dilakukan dengan segera (sekaligus) , sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian. Akad ini biasanya dipergunakan dalam hasil pertanian dalam jangka pendek. Dalam akad ini, bank sebagai pembeli produk, dan uangnya diserahkan terlebih dahulu. Dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk mengelolah pertanian. Kewajiban nasabah adalah produk pertanian, bank biasanya mencari pihak lain untuk membeli, sebelum hasil pertanian panen.

d.    Ba’i al-Istishna’ (Jual beli mintak dibuatkan)
Akad ini hampir sama dengan Ba’i al-salam, yaitu perjanjian dimana harga barang tersebut dibayar terlebih dahulu atau diansur sesuai jadwal dan syarat-syarat yang disepakati, sedangkan barang masih dalam produksi yang akan diserahkan kemudian. Perjanjian semacam ini biasanya untuk manufaktur, seperti renovasi rumah atau membeli rumah.

Sedangkan model operasional sewa-beli adalah penyewaan barang dimana pada akhir masa, barang yang disewa menjadi milik penyewa. Jenis ini dalam istilah fiqih dikenal dengan al-ijarah al-muntahi bittamlik (sewa-menyewa yang berahir dengan kepemilikan)

Selain akad diatas, bank juga mengenal akad al-qardh al-hasan (pinjaaman lunak), dimana peminjam hanya berkewajiban mengembalikan pokok penjamannya, dan transaksi penghimpunan dana dan transaksi jasa.

Selain dari kegiantan penghimpunan dan penyaluran dana, bank syariah dan unit usaha syariah bisa menjalankan lembaga baitul mal, walau belum semua melakukannya. Baitul mal adalah lembaga yang menerima zakat, infak, sedekah, wakaf dan menyalurkannya kepada organisasi pengelolah zakat. Kegiatan ini diatur oleh UU. 21/2008, pasal 2,3, dan 4.

Refrensi : Prof.Dr.Sukron Kamil,M.A., Ekonomi Islam Kelembagaan, dan konteks Keindonesiaan, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2016.

Belum ada Komentar untuk "Sistem Operasional Perbankan Syari’ah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel